Batas Administratif

Wilayah administrasi merupakan wilayah yang batasnya ditentukan berdasarkan kepentingan administrasi pemerintahan atau politik, seperti propinsi, kabupaten, kecamatan, desa atau kelurahan.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, 2021
Author Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Maintainer Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Last Updated December 6, 2021, 11:35 (UTC)
Created December 6, 2021, 11:34 (UTC)