Data Kondisi Pasar Tradisional/Rakyat di Kabupaten Konawe Utara

Urusan perdagangan di Kabupaten Konawe Utara diprioritaskan pada pengembangan pasar tradisional. Terhitung sejak disahkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, maka pasar tradisional telah berubah penyebutannya menjadi Pasar Rakyat, dengan tetap memperhatikan kekhususan pasar rakyat terkait aspek lokasi yang bersifat tetap berupa toko/kios/los dan bentuk lainnya serta menjadi tempat jual beli dengan proses tawar menawar.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source Dinas Perindag Kabupaten Konawe Utara, 2021
Author Dinas Perdagangan dan Perindustrian
Maintainer Dinas Perdagangan dan Perindustrian
Last Updated December 7, 2021, 18:05 (UTC)
Created December 6, 2021, 14:20 (UTC)