Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Kabupaten Konawe Utara

Standar Pelayanan Minimal atau disingkat dengan SPM merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Author Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Maintainer Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Last Updated December 6, 2021, 14:29 (UTC)
Created December 6, 2021, 11:56 (UTC)