Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Peneatatan sipil.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Peneatatan sipil.